Wujud Pelaksanaan Musyawarah Desa Guyung yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022 agenda Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan mendasar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1) mengamanatkan bahwa penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Dalam Musyawarah tersebut menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Guyung diprioritaskan untuk membiayai kegiatan Menganggarkan bidang ketahanan pangan nabati dan hewani sebesar Rp.210.180.600 ( 20 % ) dengan rincian untuk hewani Rp.100.000.000,00 dipergunakan sebagai Pembuatan Kandang Kambing sebesar Rp 25.000.000,00 dan Pembelian Kambing Rp 75.000.000,00 dari Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.050.903.000,00.
Desa Guyung telah merealisasikan kegiatan bidang ketahanan pangan nabati dan hewani. Harapannya dengan adanya kegiatan bidang ketahanan pangan nabati dan hewani dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan cara memperternakkannya, memelihara kambing dan budidaya desa Guyung.