SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GUYUNG KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI ------------- ANDA JUGA BISA MENGUNJUNGI FACEBOOK DAN YOUTUBE RESMI PEMERINTAH DESA GUYUNG DI >> GUYUNG GERIH

Artikel

PENGGUNAAN DANA DESA GUYUNG TAHAP 2 TAHUN 2024  UNTUK GEDUNG PUSKESDES ILP

17 September 2024 10:41:19  SEKDES GUYUNG   8 Kali Dibaca  Berita Desa

guyung.desa.id-guyung.desa.id- Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah upaya untuk mengoordinasikan dan menata berbagai layanan kesehatan primer di puskesmas dan posyandu di Desa. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas seragam, sesuai siklus hidup masyarakat. Desa Guyung tahun 2024 ini mengganggarkan Dana Desa Tahap 2 sebesar Rp 100.000.000,00, untuk pembangunan Puskesdes ILP Desa Guyung.

Rizad Miftachul selaku PPKD bidang pembangunan Desa Guyung mengatakan "Pembangunan Puskesdes ini berada di sebelah utara Kantor Desa Guyung. Volume bangunan ini 5m x 9m dan pelaksanaannya dimulai bulan April 2024" pungkasnya.

Dasar Hukum:

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
  4. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 86/KPTS/2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Penyelenggara Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

Kementerian Kesehatan telah menggulirkan Transformasi Sistem Kesehatan dengan 6 (enam) pilar yang terdiri dari:

  1. Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer
  2. Transformasi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
  4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan
  5. Transformasi SDM Kesehatan
  6. Transformasi Teknologi Kesehatan

Dalam Penyelenggaraan Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer Pemerintah menerapkan konsep Primary Health Care (PHC ) melalui Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang dilaksanakan oleh Puskesmas, Jejaring, dan Jaringannya serta memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

Yang dimaksud dengan:

  1. Jaringan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan terdiri dari Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Bidan Desa (sarana prasarana dan ketenagaan masih merupakan bagian dari kewenangan puskesmas);
  2. Jejaring Puskesmas adalah fasilitas pelayanan terdiri dari Klinik, Rumah Sakit, Apotek, Laboratorium, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.

Penataan layanan kesehatan primer tersebut menggunakan pendekatan baru berorientasi pada kebutuhan layanan berdasarkan siklus hidup yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi di setiap siklus hidup. Pelayanan Siklus Hidup dilaksanakan dengan paket layanan untuk Ibu Hamil, Balita, Usia Pra Sekolah, Remaja, Dewasa dan Lansia pada Layanan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu.

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Hal ini sesuai dengan fungsi Posyandu dalam melayani 6 jenis layanan terintegrasi sesuai standar pelayanan minimal (SPM) meliputi:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum;
  4. perumahan rakyat;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
  6. sosial.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Geneng-Kendal Desa Guyung, Kec. Gerih, Kab. Ngawi
Desa : Guyung
Kecamatan : Gerih
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63272
Telepon : 0
Email : kantordesaguyunggerih@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:72.758
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.124.23
    Browser:Mozilla 5.0