guyung.desa.id – Kepala Desa Guyung pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Guyung melaksanakan Musyawarah Desa Penyampaian pokok Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Guyung tahun anggaran 2025. Musyawarah ini sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Acara dihadiri oleh Perangkat Desa Guyung, Badan Permusyawaran Desa serta beberapa tokoh masyarakat Desa Guyung. Ada tiga jenis laporan Kepala Desa yang dibacakan dalam musyawaran yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai Permendagri Nomor 46 tahun 2016.
Dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Laporan Pertanggungjawabpan dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan, PHBR, Pendapatan Asli Desa tahun 2025 siap setor arsip Fotocopy nya ke Kecamatan Gerih. Dalam Rapat ini juga dibahas tentang wacana pembangunan Desa Guyung untuk tahun 2026. Kedepannya Pemerintahan Desa Guyung akan lebih meningkatkan Bidang Kesejahteraan Masyarakat.