guyung.desa.id- Desa Guyung melaksanakan musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 (28/02/2024). Musyawarah Desa tersebut , dihadiri seluruh Perangkat Desa Guyung, BPD, Pendamping Lokal Desa, RT RW dan Tokoh masyarakat di Guyung. Penetapan APBDES ini mengesahkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Penetapan Calon Penerima Bantuan RTLH, Penetapan Calon Penerima KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Kepala Desa Guyung juga menyampaikan Desa Guyung juga sudah menyesuaikan skala program prioritas sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2024 sebagaimana yang telah dirubah dalam Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan.
Berikut rincian Penetapan , Penetapan APBDES Desa Guyung Tahun Anggaran 2024 Desa Guyung Kecamatan Gerih sebagai berikut;
BLT Desa sebesar Rp. 136.800.000,00 Dengan jumlah KPM 38 sejumlah
Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan dengan daftar sebagaimana terlampir.
Kegiatan Pemberian Benih Ikan dan Pakan
Kegiatan TTG Perikanan Darat
Kegiatan Pengadaan Pupuk Organik
Kegiatan Pembangunan Badan Jalan dan Jembatan JUT
Kegiatan Pembangunan Jalan Talud Pertanian
Kegiatan UMKM Pembuatan Kerupuk
Kegiatan Instalasi Listrik Pengering Pabrik
Kegiatan Pengerasan Jalan JUT
Kegiatan TTG Pertanian