guyung.desa.id- Sesuai instruksi jadwal dari Kecamatan Gerih, Desa Guyung melaksanakan musyawarah Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 (13/02/2024). Musyawarah Desa tersebut Dalam rangka penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Penetapan Calon Penerima Bantuan RTLH, Penetapan Calon Penerima KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Musrenbangdes Khusus mengenai Perubahan RKP Desa dan Musyawarah BPD menyepakatan Rancangan Peraturan Desa Guyung.
Kepala Desa Guyung juga menyampaikan agar Desa Guyung juga menyesuaikan skala program prioritas sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2024 sebagaimana yang telah dirubah dalam Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan.
Berikut Data dalam Berita Acara Musyawarah Desa, Menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Guyung Kecamatan Gerih sebagai berikut;
- Pagu Dana Desa sebesar Rp. 1.419.072.000,00
- Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan:Dana Desa yang ditentukan penggunaanya oleh Pemerintah disepakati untuk:
- BLT Desa sebesar Rp.800.000,00 Dengan jumlah KPM 38 sejumlah Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan.
- ketahanan pangan dan hewani sebesar Rp. 000.000,00 Di isi jumlah (30,94 %) dari Pagu Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan Pemberian Benih Ikan dan Pakan
- Kegiatan TTG Perikanan Darat
- Kegiatan Pengadaan Pupuk Organik
- Kegiatan Pembangunan Badan Jalan dan Jembatan JUT
- Kegiatan Pembangunan Jalan Talud Pertanian
- Kegiatan UMKM Pembuatan Kerupuk
- Kegiatan Instalasi Listrik Pengering Pabrik
- Kegiatan Pengerasan Jalan JUT
- Kegiatan TTG Pertanian
- Pencegahan dan Penurunan Stunting sebesar Rp 7.600.000,00
2. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya oleh Pemerintah disepakati untuk:
- Dana operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa sebesar Rp.000.000,00 (3%) dari Pagu Dana Desa
- Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan/atau warga miskin ekstrem dengan rincian sebagai adalah saudara Miran alamat Rt 02 Rw 01 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan saudara Usman Alfauzi alamat Rt 01 Rw 04 sebesar Rp.10.000.000,00
- Menentukan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dengan besaran upah pekerja minimal 50% dari total per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD di Dusun Kedungrejo 2 Rp. 5.000.000,00